Laporan kami atas dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan Perusahaan berinisial “FR” dan “LS” terhadap Para Korban Laka Lantas telah di tanggapi. Disamping Perusahaan “FR” dan “LS” diduga melakukan pelanggaran HAM, juga di duga melakukan Tindak Pidana UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Hari ini Pelapor, Terlapor juga Pihak terkait seperti Komnas HAM, Setda Gubernur, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepolisian, Jasa Raharja dan UPT Pengawasan
Ketenagakerjaan hadir guna mendiskusikan perihal tersebut.
Adapun, hasil dari diskusi bahwa Perusaaan “FR” dan “LS”, akan mengganti rugi kepada Korban juga memberikan tangan palsu terhadap Korban yang di Amputasi.

