LBH SYAIKH Tandatangani MoU POSBAKUM PA Pontianak Tahun 2021

lbh-syaikh-tandatangani-mou-posbakum-pa-pontianak-tahun-2021

Dalam rangka memberikan layanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, maka Pengadilan Agama Pontianak kembali lakukan kesepakatan (MoU) terkait dengan layanan jasa POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Pontianak.

Penandatangan MoU ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa yang ditunjuk kembali menjadi pelaksana layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Pontianak.

Pelaksanaan layanan POSBAKUM merupakan implementasi PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pos Bantuan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum (seperti : gugatan/permohonan) yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak.

Penandatanganan kesepakatan (MoU) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretais PA Pontianak) Irwan, S.H selaku Pihak Pertama, sedangkan dari Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa dilakukan oleh Mursalin, S.H.I selaku Pihak Kedua. Penandatangan kesepakatan disaksikan oleh KPA Pontianak Drs. H. Nana Supiana, M.H dan Panitera Dra. Nisa Istantri.

Diharapkan dengan adanya Posbakum di Pengadilan Agama Pontianak masyarakat yang tidak mampu dapat terbantu dalam upaya mencari keadilan secara maksimal.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai