Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa menandatangani MOU (Memorandom Of Understanding) jasa POSBAKUM Pengadilan Agama Putussibau pada hari selasa, 19 Januari 2021. Dimana dalam acara penting tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PA Putussibau (Bapak Zulkifli, S.E.I), Sekretaris dan Panitera, serta Wakil Ketua dan anggota LBH SYAIKH.
Kerjasama sama ini terjalin setelah Pengadilan Agama mengeluarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor W14-A7/129/PL.08/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Putussibau (Utin Masayu, S.H.) untuk Tahun Anggaran 2021 terkait Pengadaan jasa Layanan Posbakum di Lingkungan Peradilan Agama.
LBH SYAIKH terpilih menjadi mitra kerjasama POSBAKUM Pengadilan Agama Putussibau TA 2021 setelah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh panitia pelelangan.
LBH SYAIKH memegang teguh prinsip kejujuran dan fairplay dalam menjalankan segala hal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum.
Karna pada dasarnya, setiap kerjasama yang inprosedural merupakan tindakan melawan hukum. Pelayanan hukum akan menjadi “cacat” jika sejak awal tidak melalui prosedur yang benar.
Bagaimana seseorang/lembaga bisa memberikan bantuan hukum, jika dirinya sendiri sejak awal sudah melakukan tindakan melawan hukum.
Dengan adanya kerjasama Layanan Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama Putussibau ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Kabupaten Kapuas Hulu dapat merasa terbantukan dalam membuat Surat Permohonan ataupun Gugatan.




