Dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, hari ini Senin (06/01/2020) Pengadilan Agama Pontianak kembali lakukan kesepakatan (MoU) terkait dengan layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Pontianak.
Kegiatan berlangsung di Ruang KPA Pontianak sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun yang menjadi pelaksana layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Pontianak yaitu Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa.
Pelaksanaan layanan POSBAKUM merupakan implementasi PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pos Bantuan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum (seperti : gugatan/permohonan) yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak.
Penandatanganan kesepakatan (MoU) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretais PA Pontianak) Hernawati, S.H selaku Pihak Pertama, sedangkan dari Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa dilakukan oleh Mursalin, S.H.I selaku Pihak Kedua. Penandatangan kesepakatan disaksikan oleh KPA Pontianak Drs. H. Darmuji, S.H., M.H dan Plh. Panitera Antin Rukmiyati, S.H.
Diharapkan dengan adanya Posbakum di Pengadilan Agama Pontianak masyarakat yang tidak mampu dapat terbantu dalam upaya mencari keadilan.