Pendampingan Hukum Dugaan Pelanggaran HAM

Laporan kami atas dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan Perusahaan berinisial “FR” dan “LS” terhadap Para Korban Laka Lantas telah di tanggapi. Disamping Perusahaan “FR” dan “LS” diduga melakukan pelanggaran HAM, juga di duga melakukan Tindak Pidana UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Hari ini Pelapor, Terlapor juga Pihak terkait seperti Komnas HAM, Setda Gubernur, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepolisian, Jasa Raharja dan UPT Pengawasan

Ketenagakerjaan hadir guna mendiskusikan perihal tersebut.

Adapun, hasil dari diskusi bahwa Perusaaan “FR” dan “LS”, akan mengganti rugi kepada Korban juga memberikan tangan palsu terhadap Korban yang di Amputasi.

LBH Syaikh Tandatangani MoU Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara

Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa bukan hanya bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pontianak saja, namun kini juga sudah bekerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Berikut berita pengumuman pemenangan LBH SYAIKH sebagai pengisi Posbakum PTUN Pontianak :

Berdasarkan berita acara evaluasi dan seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020, dengan ini diumumkan bahwa yang paling memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan, adalah LEMBAGA BANTUAN HUKUM SYARIAH KHATULISTIWA.

Tanpa mengurangi rasa hormat, kami Panitian mengucapkan banyak terima kasih kepada yang telah ikut berpartisipasi dalam Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Demiklian, pengumuman ini untuk dapat diketahui khalayak dan harap maklum.

LBH SYAIKH Tandatangani MoU Posbakum Pengadilan Agama Pontianak

Dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, hari ini Senin (06/01/2020) Pengadilan Agama Pontianak kembali lakukan kesepakatan (MoU) terkait dengan layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Pontianak.

Kegiatan berlangsung di Ruang KPA Pontianak sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun yang menjadi pelaksana layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Pontianak yaitu Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa.

Pelaksanaan layanan POSBAKUM merupakan implementasi PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pos Bantuan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum (seperti : gugatan/permohonan) yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pontianak.

Penandatanganan kesepakatan (MoU) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretais PA Pontianak) Hernawati, S.H selaku Pihak Pertama, sedangkan dari Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa dilakukan oleh Mursalin, S.H.I selaku Pihak Kedua. Penandatangan kesepakatan disaksikan oleh KPA Pontianak Drs. H. Darmuji, S.H., M.H dan Plh. Panitera Antin Rukmiyati, S.H.

Diharapkan dengan adanya Posbakum di Pengadilan Agama Pontianak masyarakat yang tidak mampu dapat terbantu dalam upaya mencari keadilan.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai