Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik maka kebutuhan hukummasyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untukdiperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari madzhab yang lain, memperluas penafsiranterhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan Yurisprudensi Peradilan Agama,fatwa para ulama maupun perbandingan di negara-negara lain.
