Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formil dari hukum pidana. KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya.
