Yurisprudensi Hukum Pidana

Tidak dapat disangkal bahwa tugas darpada seorang hakim adalah berbeda, berlainan dari pada tugas dan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dapat dikatakan bahwa baik hakim maupun pembentuk undang-undang menentukan atau menetapkan hokum yang dapat diartikan dalam arti yang berbeda pula.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai