Pada Hari Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 20.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang berinisial D alias PK dan langsung berstatus tersangka.

Kemudian keluarga dari pihak D alias PK meminta bantuan dari LBH SYAIKH untuk menjadi kuasa hukum dari D alias PK .
LBH SYAIKH mengutus 4 Advokat yang sudah berpengalaman, yaitu, Ismail Marzuki, S.H.I., Ali Rido, S.H., Erwin Hеndrу SH dan Agus Jaz, S.H untuk menjadi Kuasa Hukum D alias PK.
Setelah proses beberapa waktu, akhirnya D alias PK dinyatakan bebas murni atau tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
