LBH SYAIKH Dampingi Tersangka Pencabulan Bebas Murni

LBH-SYAIKH-DAMPINGI-TERSANGKA-PENCABULAN-BEBAS-MURNI

Pada Hari Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 20.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang berinisial D alias PK dan langsung berstatus tersangka.

LBH SYAIKH DAMPINGI TERSANGKA PENCABULAN BEBAS MURNI
Para Advokat LBH SYAIKH mendampingi di Polresta Pontianak Untuk Proses Tanda Tangan Kuasa

Kemudian keluarga dari pihak D alias PK meminta bantuan dari LBH SYAIKH untuk menjadi kuasa hukum dari D alias PK .

LBH SYAIKH mengutus 4 Advokat yang sudah berpengalaman, yaitu, Ismail Marzuki, S.H.I., Ali Rido, S.H., Erwin Hеndrу SH dan Agus Jaz, S.H untuk menjadi Kuasa Hukum D alias PK.

Setelah proses beberapa waktu, akhirnya D alias PK dinyatakan bebas murni atau tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Buat situs web Anda sendiri, gratis di WordPress.com.Buat situs web Anda sendiri.
Mulai gratis