LBH SYAIKH Bela Hak Karyawan PT. Meridian Kapuas Manunggal

LBH SYAIKH Bela Hak Karyawan PT. Meridian Kapuas Manunggal

LBH SYAIKH bela hak para penggugat yang merupakan mantan karyawan dari PT. Meridian Kapuas Manunggal Kabupaten Mempawah, yaitu, Halijah, Siti Fatma, Dewi, Ernawati, Sa’diah, Utin Ananda Putri, Dan Masita.

Kesemuanya, selama masih aktif bekerja mereka mengaku mendapatkan upah dibawah upah minimum Kabupaten Mempawah.

Pada hari libur resmi, mereka tetap diminta untuk bekerja dan tidak diberikan upah kerja lembur. Bahkan setelah dipaksa melakukan pekerjaan diatas tersebut, mereka juga tidak didaftarkan pada program JHT dan BPJS ketenagakerjaan.

LBH SYAIKH Bela Hak Karyawan PT. Meridian Kapuas Manunggal
LBH SYAIKH Bela Hak Karyawan PT. Meridian Kapuas Manunggal

Sebelum menggugat melalui Pengadilan, Para penggugat telah mengadukan permasalahan ini ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimanatan Barat terlebih dahulu, telah ditindaklanjuti yang mana pada akhirnya perusahaan diwajibkan membayar upah total sebesar Rp. 53.955.906,-, kepada para penggugat.

Adapun rinciannya adalah untuk membayar kekurangan upah, JHT dan upah lembur pada hari libur resmi.

Sayangnya pihak perusahaan tidak menanggapi secara serius perintah dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimanatan Barat, sehingga Para Penggugat untuk mendapatkan haknya mengajukan gugatan PHI (Pemutusan Hubungan Industrial) ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk.

Dan selama berlangsungnya persidangan ternyata Para Penggugat menghadapi beberapa kendala, sehingga pada akhirnya para penggugat mendatangi dan meminta bantuan Advokat dari LBH SYAIKH, yaitu Ismail Marzuki, S.H.I., Ali Rido, S.H., dan Erwin Hendry, S.H.

Sebagaimana dalam kode etik advokat, advokat merupakan profesi officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga sudah sepatutnya memberikan jasa bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai