Pada Hari Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 20.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang berinisial D alias PK dan langsung berstatus tersangka. Kemudian keluarga dari pihak D alias PK meminta bantuan dari LBH SYAIKH untuk menjadi kuasa hukum dari D alias PK . LBH SYAIKH mengutusLanjutkan membaca “LBH SYAIKH Dampingi Tersangka Pencabulan Bebas Murni”
